Minggu, 19 Oktober 2008

Kedudukan As-Sunnah dalam Syariat Islam

Oleh : ‘Izzah Mujahidah *

Sudah diketahui bahwa al-Qur’an tidak bisa dipisahkan dengan as-Sunnah atau hadits, keduanya ibarat kepingan mata uang.

Al-Qur’an dan as-Sunnah, keduanya merupakan wahyu dari Allah Subhanahu wa ta'ala yang harus diyakini oleh setiap orang yang beriman. Al-Qur’an merupakan wahyu yang langsung berasal dari Allah Subhanahu wa ta'ala dengan makna dan lafadznya sekaligus. Sedangkan as-Sunnah maknanya bersumber dari Allah Subhanahu wa ta'ala tapi ungkapannya berasal dari Rasulullah Shalallahu Alaihi wasalam.

Kedudukan as-Sunnah sebagai sumber syariat Islam tidak diragukan lagi karena as-Sunnah (al-Hadits) mendapat legalitas dari Allah Subhanahu wa ta'ala yang tercantum dalam al-Qur’an. Karena itulah sunnah menjadi sumber utama bagi kaum Muslimin setelah al-Qur’an, sebagai juklak (baca: petunjuk pelaksanaan) hukum serta ajaran-ajaran yang terdapat dalam al-Qur’an.1

...وَمَااتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْ ا ج وَاتَّقُواْاللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُالْعِقَابِ

“…apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya.” (QS.al-Hasyr: 7)

Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman,

قُلْ لآ أَقُولُ لَكُمْ عِنْدِى خَزَآ ءِنُ اللهِ وَلآَ أَعْلَمُ الْغَيْبَ وَلآ أَقُوْلُ لَكُمْ إِنِّي مَلَكٌ صلى إِنْ أَتَّبِعُ إلاَّ مَايُوحَى إِلَيَّ ج قُلْ هَلْ يَسْتَوِى الْأَعْمَى وَالْبَصِيْرُ ج أَفَلاَ تَـتَفَكَّرُوْنَ

“ Katakanlah: "Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang gaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Katakanlah: "Apakah sama orang yang buta dengan orang yang melihat?" Maka apakah kamu tidak memikirkan (nya)?” (QS. Al-An’am: 50)

إِنْ يُوحَى إِلَيَّ إِلاَّ أَنَّمَآ أَنَا نَذِيْرٌ مُبِيْنٌ

“ Tidak diwahyukan kepadaku, melainkan bahwa sesungguhnya aku hanyalah seorang pemberi peringatan yang nyata". (QS. Shad: 70)

قُلْ إِنَّمَا أُنْذِرُكُمْ بِالْوَحْيِ وَلاَ يَسْمَعُ الصُّمُّ الدُُّعَآءَ إِذَا مَا يُنْذِرُوْنَ

Katakanlah (hai Muhammad): "Sesungguhnya aku hanya memberi peringatan kepada kamu sekalian dengan wahyu dan tiadalah orang-orang yang tuli mendengar seruan, apabila mereka diberi peringatan" (QS. Al-Anbiya: 45)

Semua ayat-ayat itu menunjukkan bahwa ucapan, perbuatan, dan taqrir –atau Sunnah Rasulullah Shalallahu Alaihi wasalam– kedudukannya sama dengan al-Qur’an, karenanya semuanya adalah wahyu.2 Sebuah kebohongan besar jika ada yang berpendapat bahwa cukuplah al-Qur’an sebagai sumber rujukan bagi kaum Muslimin dan menihilkan peran as-Sunnah. Justru al-Qur’an sendiri yang memuat perintah-perintah agar taat kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi wasalam yang terangkum dalam Sunnah.

Jelas sudah keabsahan Sunnah sebagai wahyu yang patut dijadikan rujukan dalam kehidupan kaum Mukminin.

Kehujjahan Sunnah

Telah disinggung pada pembahasan sebelumnya tentang penolakan Sunnah sebagai sumber dalam Islam. Memang benar gejala penolakan Sunnah –atau yang dikenal sebagai ingkar Sunnah– sudah ada sejak dulu. Namun, pembela Sunnah tidak tinggal diam berpangku tangan melihat fenomena itu. Mereka memberikan argumen-argumen yang tak dapat dibantah oleh kalangan ingkar Sunnah sendiri.

Di dalam surat an-Nahl dijelaskan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wasalam diberi otoritas oleh Allah Subhanahu wa ta'ala sebagai mubayyin ajaran-ajaran yang terkandung dalam al-Qur’an.3

... وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ

…Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan” (QS. an-Nahl: 44)

Begitupun dalam QS. an-Nahl: 64

Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.

Allah Subhanahu wa ta'ala dalam ayat lain berfirman agar kita taat kepada Rasulullah Shalallahu Alaihu wassalam

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَطِيْعُوا اللهَ وَرَسُوْلَهُ وَلاَ تَوَلَّوْا عَنْهُ وَأنْتُمْ تَسْمَعُوْنَ

Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling daripada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya) (QS. Al-Anfal: 20)

Bahkan Allah Subhanahu wa ta'ala dalam QS. An-Nisa: 80 mengatakan bahwa ketaatan kepada Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam secara otomatis taat kepada Allah Subhanahu wa ta'ala

مَنْ يُطْعِ الرَّسُوْلَ فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَآ أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيْظًا

Barang siapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah. Dan barang siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.

Hal ini menunjukkan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam diutus tiada lain agar ditaati dan dipatuhi perintah-perintahnya dengan izin Allah Subhanahu wa ta'ala tentunya. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam pun menjadi model percontohan agar diteladani oleh umatnya, Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ اْلآخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيْرًا

”Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. (QS. Al-Ahzab: 21)

Nabi Shalallahu ’Alaihi Wassalam bertugas memberikan suri teladan kepada umatnya, sementara umatnya wajib mencontoh dan meniru teladan-teladan itu. Seorang Muslim tidak mungkin memperileh ridha Allah tanpa mencontoh perilaku Nabi Shalallahu ’Alaihi Wassalam, atau dengan kata lain, karena perilaku yang dicontohkan Nabi Shalallahu ’Alaihi Wassalam itu adalah hadis, maka seorang muslim tidak akan dirihai Allah Subhanahu wa ta'ala apabila tidak mencontoh hadis dalam perilakunya.4

Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam pun diberikan wewenang oleh Allah Subhanahu wa ta'ala untuk menetapkan hukum. QS. Al-A’raaf ayat 157 telah memberikan otoritas kepada Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam dalam memutuskan suatu perkara.

(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung.

Karenanya menolak ketetapan Rasulullah Shalallahu ’Alaihi wassalam, sebenarnya penolakan terhadap al-Qur’an yang telah memberikan wewenang tersebut.

Manusia belum dapat dikatakan beriman apabila belum mau menerima sistem dan hukum Allah yang telah dicontohkan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam, sewaktu beliau masih hidup, dan sesudah beliau sudah wafat. Dikatakan menerima sistem dan hukum Allah itu menjadikan al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah sebagai sumber hukum dan sistem kehidupan.5

Kemudian, Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam sendiri menyampaikan sendiri kehujjahan as-Sunnah, dalam sabdanya:

إني تركت فيكم شيئين لن تضلوا بعد هما أبدا كتابالله و سنتي

“Sesungguhnya aku telah meninggalkan bagi kalian dua perkara, dimana kalian tidak akan sesat selamanya jika tetap berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnahku” (HR. Al-Hakim dan Daruquthni)

Pada akhirnya, dalil-dalil di atas cukup memberikan gambaran kepada orang-orang yang beriman agar senatiasa berpegang pada al-Qur’an dan Sunnah. Dalil-dalil yang telah dikemukakan pun memberikan legitimasi terhadap Sunnah yang mampu dijadikan hujjah maupun rujukan dalam kehidupan seorang yang mengaku beriman. Wallahu’alam bishshawwab

* Distributor buku-buku & VCD Jihad, Pustaka PejuangLumutan1924

1 Jurnal al-Insan, hal. 23

2 idem, hal. 57

3 idem, hal. 40

4 Ali Mustafa Yaqub, hal. 35

5 Prof. Dr. M.M. Azami, hal. 29

Maraji’

- Al-Qur’an

- As-Shalih, Dr. Shubhi. Membahas Ilmu-ilmu Hadis. Pustaka Firdaus. Jakarta. 2007.

- Azami, Prof. Dr. M.M. Hadis Nabi dan Sejarah Kodifikasinya. Pustaka Firdaus. Jakarta. 1994.

- Darmalaksana, Wahyudin. Hadis Di Mata Orientalis. Benang Merah Press. Bandung. 2004

- Jurnal al-Insan. Hadits Nabi Otentitas dan Upaya Destruksinya. No.2, Vol I. 2005.

- Mustafa Yaqub, Ali. Kritik Hadis. Pustaka Firdaus. Jakarta. 2004

- Mutawali Hamadah, Dr. Abbas. Sunnah Nabi Kedudukannya Menurut Al-Qur’an. Gema Risalah Press. Bandung. 1997

Kritik dan saran dapat disampaikan melalui email pejuang_lumutan1924@yahoo.co.id atau via HP 0856 224 1924

Senin, 21 April 2008

iklan



telah hadir pustaka pejuangloemoetan1924
menyediakan
buku2 tauhid & jihad (dari berbagai penerbit),
majalah al muhajirun, openmindmagz,
vcd2 jihad.
diskon 10%-15%

menerima pemesanan/ berlangganan

hubungi
0856 224 1924
-untuk daerah UPI bandung & sekitarnya-


pustaka pejuanglumutan1924 cabang dari
komunitas distro RUMAH HAROKAH
bogor

Rabu, 06 Februari 2008

Ciri-ciri Mukmin Sejati

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, Kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar.” (QS al-Hujurat: 15)


Tiada suatu pun dalam kehidupan ini yang lebih berharga bagi manusia daripada iman. Dengan bekal iman yang benar, seseorang akan bisa merasakan indahnya kehidupan dunia dan nikmatnya kehidupan akhirat. Sebab dalam hidup ini berlaku dua rumus paten, orang yang mati tetap memegangi imannya ia akan masuk sorga dengan segala keindahannya, dan orang yang mati tidak memiliki iman ia akan masuk neraka dengan segala kepedihannya.
Meskipun kaidah ini sudah difahami oleh kebanyakan orang, tetapi dalam realitasnya banyak yang kurang bisa menerapkan teori ini dengan benar. Mereka itu mengaku beriman baru sebatas pengakuan lisan, tetapi hati dan amalnya kurang siap menerima iman yang sudah diikrarkan secara lisan tersebut. Golongan seperti itu dalam Islam disebut dengan golongan munafik. Dan adanya golongan ini disebutkan di dalam firman Allah,

"Dan di antara manusia ada orang yang mengatakan ‘Kami telah beriman kepada Allah’ tetapi sebenarnya mereka itu tidak beriman.” (QS al-Baqarah: 8).


Di sini kita melihat bahwa persoalan iman adalah soal yang pelik. Padahal ia menjadi tolok ukur keselamatan manusia di akhirat nanti. Melihat pentingnya persoalan ini maka wajar jika Allah menjelaskan tentang hakekat keberimanan seseorang di dalam al-Qur’an. Tentu tujuanya adalah supaya manusia tidak kesulitan mencari penduan hidup baginya.
Banyak ayat di dalam al-Qur’an telah menyebutkan ciri-ciri orang yang beriman. Di antara ayat yang menyebutkan ciri-ciri mereka terdapat di dalam surat al-Hujurat ayat 15.


“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, Kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar.” (QS al-Hujurat: 15)


Ayat di atas diawali dengan kata innama. Kata innama berfungsi untuk membatasi kata yang terletak sesudahnya. Dalam ayat ini yang dibatasi adalah istilah al-mu’minun (orang-orang yang beriman). Maksudnya, orang-orang mukmin itu hanyalah orang-orang yang memiliki sifat-sifat sebagaimana yang disebutkan di dalam lanjutan ayat tersebut.
Kemudian di akhir ayat tersebut Allah menegaskan sekali lagi, bahwa orang beriman yang memiliki sifat tersebut adalah mereka yang benar-benar beriman. Sifat-sifat itu adalah;

1. Beriman kepada Allah dan RasulNya
Istilah beriman bukan sekedar percaya. Jika maksud beriman sekedar percaya, maka iblis pun termasuk orang yang beriman kepada Allah. Sebab Iblis sangat percaya adanya Allah dengan segala sifatNya. Beriman maksudnya adalah percaya di dalam hatinya, lisannya mengucapkan kepercayaannya, dan anggota tubuh yang lain mengamalkan konsekuensi dari keimanannya.
Dari batasan ini, beriman kepada Allah dan RasulNya, adalah meyakini di dalam hati, lisannya mengucapkan dua kalimah syahadat, dan seluruh gerak hidupnya merupakan perwujudan dari ketaatan kepada Allah dan RasulNya.

2. Tidak ragu-ragu
Keraguan terhadap ajaran yang dibawa oleh Rasulullah sebagai ajaran dari Allah menyebabkan batalnya keimanan seseorang. Demikian juga, keraguan terhadap benarnya ajaran itu juga membatalkan keimanannya. Maka orang yang beriman meyakini dengan sepenuh hati kebenaran ajaran Allah dan RasulNya. Ajaran itulah ajaran yang benar. Tidak ada kebenaran hakiki di luar ajaran yang diajarkan oleh Allah dan RasulNya.

3. Berjihad dengan harta dan jiwa
Jihad artinya adalah bersungguh-sungguh. Kesungguhan merupakan buah dari kemantapan hati terhadap sesuatu yang diyakininya. Orang yang tak yakin tak akan sanggup melakukan sesuatu dengan segala kesungguhan hati. Kalaupun ia mengamalkannya maka ia akan mengamalkan dengan setengah hati. Tetapi jika ia meyakini dengan keyakinan yang penuh, ia akan bisa mengamalkan dengan sepenuh hati, dan dengan segala kecintaannya. Demikianlah, buah dari mantapnya keyakinan, dan tidak adanya keraguan sedikitpun, ia mantap dalam mentaati perintah Allah dan RasulNya, serta menjauhi larangan Allah dan RasulNya. Meski apapun yang akan menimpanya, kemantapannya tidak akan menyurutkannya dari mentaati Allah dan RasulNya.
Manusia memiliki kecenderungan menyukai sesuatu yang identik dengan dirinya. Ia akan menyukai orang lain yang memiliki banyak persamaannya dengan dirinya. Demikian juga dalam masalah keimanan ini. Ia akan merasa senang jika orang lain memiliki keimanan seperti dirinya. Terlebih lagi bahwa keimanan ini akan menyelamatkan, maka ia akan berusaha supaya orang lain pun selamat, karena memiliki keimanan itu. Aktifitas membawa orang lain untuk mengikuti apa yang diyakininya merupakan langkah selanjutnya dari jihadnya. Seorang mukmin harus melakukan tugas ini.
Jika orang lain menentang ajakannya, bahkan berusaha menghalangi usahanya untuk menebar rahmat, ia tidak boleh diam. Dengan segala daya upaya ia harus lakukan untuk mengamankan misi penting itu. Bahkan jika perlu mengangkat senjata untuk membela agamanya, maka itu akan dilakukannya juga. Inilah puncak dari jihad fi sabilillah, sebagaimana sabda Rasulullah saw

رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ

Pokok persoalannya adalah Islam, pilar penyangganya adalah shalat, dan puncak tertingginya adalah jihad (HR at-Tirmidzi)
Wallahu a’lam…

Akidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah...


Dibawah ini adalah ringkasan pendek tentang elemen yang sangat penting dari aqidah golongan yang selamat, yaitu Rasulullah Saw. dan para Shahabat beliau:

1. Qur’an dan Sunnah
Kita telah diperintahkan untuk mengikuti wahyu Allah secara tepat dan khusus. Allah Swt. berfirman,

“dan ikutilah apa yang diwahyukan Tuhan kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Ahzab, 33: 2).

Selanjutnya dimana saja kita berselisih harus merujuk kembali hanya kepada Qur’an dan Sunnah untuk menyelesaikan semua perselisihan sebagaimana Allah Swt. berfirman,

“jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya).” (QS An Nisaa’, 4: 59)

2. Standart Islam
Selanjutnya Qur’an dan Sunnah mungkin masih menjadi perdebatan juga banyak orang yang menginterpretasikannya secara berbeda yang selanjutnya membimbing pada kebingungan dan perpecahan, itulah mengapa kita tidak boleh melakukan interpretasi terhadap Qur’an, tetapi kita sebaiknya memahami Qur’an dan Sunnah berdasarkan pemahaman Rasulullah Saw. dan para Shahabatnya di masa mereka dan kita akan berdiri untuk mempertahankannya sebagaimana mereka adalah sebaik-baik yang memahami Qur’an dan Sunnah serta mereka adalah calon penghuni surga. Rasulullah Saw. bersabda, “Ummatku akan terpecah menjadi 73 golongan, semua akan masuk neraka dan hanya satu yang selamat” ketika Rasulullah ditanya siapakah golongan yang selamat itu, beliau Saw. menjawab, “mereka adalah aku dan para Shahabat-shahabatku.

” Dan Allah Swt. berfirman, "Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). Maka Allah akan memelihara kamu dari mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al Baqarah, 2: 137).
Selanjutnya jalan yang harus kita ikuti dan menjadikannya standar serta kriteria yang harus menjadi ukuran bagi diri kita dengan tujuan menjadikan petujuk untuk aqidah dan pemahaman dari wahyu adalah jalan dan pemahaman Shahabat Rasulullah Saw., siapa saja yang meninggalkannya dan menyimpang dari jalan mereka akan tersesat.

3. AT Tauhid
Dari Shahabat kita mempelajari kewajiban yang sangat penting, paling utama, pelajaran yang terpenting bagi semua Muslim adalah harus mempelejari At Tauhid, Allah Swt. berfirman,

“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah…” (QS Muhammad, 47: 19)

At Tauhid adalah hanya secara khusus tertuju pada Allah Swt. dalam semua bentuk ibadah, At Tauhid juga membutuhkan untuk menolak segala jenis Thaghut (segala sesuatau yang disembah, diikuti atau ditaati selain daripada Allah), beriman bahwa thaghut adalah batil, menjaga jarak dari mereka, mendeklarasikan kebencian kepada mereka serta mendeklarasikan bahwa mereka kafir (Takfir). At Tauhid kemudian membutuhkan kita untuk membenarkan beriman kepada Allah Swt. secara khusus tanpa memberikanNya sekutu. Allah Swt. berfirman, “…barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus…” (QS Al Baqarah, 2: 256)

4. Al Iman
Ahlus Sunnah Wal Jama’ah beriman pada Allah secara khusus, dan mengatributkan nama-nama, sifat dan perbuatan kepada Allah semata tanpa menyekutukan kepada yang lain.
Allah mempunyai dua tangan kanan, jari, wajah, kaki sebagaimana yang telah dijelaskan dan itu semua sesuai dengan keagunganNya serta status kekuasaanNya dan tidak seperti makhluk ciptaannya. Allah berada diatas singgasanaNya diatas langit ketujuh dan tidak ada yang bersamaNya. Kita beriman pada Allah sebagaimana Dia menjelaskan diriNya kepada kita tanpa menyangkal semua sifat-sifatNya, tidak juga menginterpretasikannya, dan tidak ada yang kesamaan antara Dia dan ciptaanNya, Allah Swt.berfirman:

“…ada sesuatupun yang serupa dengan Dia…” (QS Asy Syura, 42: 11)

5. Talazum
Ahlus Sunnah Wal Jama’ah beriman pada Allah dengan pasti kemudian menyakiniNya dalam hati, mengucapkannya dengan lidah dan melakukannya dengan anggota tubuh. Kemudian Imaan adalah (a) perkataan, (b) perbuatan dan (c) keyakinan. Kita harus mempunyai Talazum (penyatuan) diantara ketiga halini; tidak ada yang bisa memisahkannya satu sama lain, jika satu hilang atau terabaikan, maka semua akan terabaikan. Rasulullah Saw. bersabda, “Imaan adalah apa yang diyakini dalam hati, diucapkan dengan lidah dan dilakukan dengan rukun-rukunnya.”

6. Menilai pada yang tampak
Meskipun Iman dalam hati, tidak seorangpun bisa membuka dada tidak juga dapat menilai hati kecuali Allah; maka kita diperintahkan untuk menilai imaan hanya dengan apa yang tampak (yaitu ucapan dan perbuatan). Maka siapa saja yang berlaku dan mengucapkan ke-Islam-an (seperti mengucapakan syahadat atau melaksanakan Shalat), kita akan menilai mereka sebagai Muslim dan siapa saja yang berlaku dan mengucakan kekufuran (seperti menyembah berhala, berhukum dengan hukum kufur, bersekutu dengan kuffar melawan Muslim atau memutuskan perkara dengan hukum buatan manusia), kita akan menilai mereka sebagai seorang Kafir. Umar Ibnu Khattab berkata, “Ada orang yang diringankan (dari kufur) oleh wahyu tetapi kemudian tidak lagi wahyu setelah Nabi Muhammad Saw. (tiada), maka kita akan menilai dengan apa yang tampak. Siapa saja yang menunjukan kepada kita kejahatan kami tidak akan menerima itu dari mereka.”

7. Al walaa’ wal baraa’
Ahlus Sunnah Wal Jama’ah percaya bahwa mencintai dan membenci semua harus semata-mata karena Allah Swt. semata seperti bahwa seharusnya hanya mencintai Allah atau untuk Allah Semata, dan seharusnya tidak seorangpun yang membenci seseorang kecuali untuk Allah. Kita mencintai Allah Swt. secara khusus dan kita tidak mencintai malaikat, para Nabi, Rasul, orang-orang beriman dan Muslim kecuali semua itu adalah wujud dari mencintai Allah dan karena Dia memerintahkan kita untuk mencitai mereka. Sebagai tambahan kita tidak bisa mencintai Syaitan tidak juga orang-orang yang bersamanya yang tidak beriman pada Allah atau membenciNya atau melancarkan perlawanan kepadaNya atau bersatu dengan orang-orang yang menjadi sekutu Allah, sebaliknya kita harus membenci mereka semua hanya semata karena Allah. Rasulullah Saw. bersabda, “Sekuat-kuat ikatan imaan adakah mencintai karena Allah dan membenci karena Allah Swt.”

8. Izhaar ul dien
Ahlus Sunnah Wal Jama’ah sepakat bahwa dien Allah harus mendominasi di timur dan di barat diatas semua agama, jalan hidup dan system-sistem kehidupan yang lain. Untuk itu alasan kita tidak pernah bisa menemukan orang-orang Ahlus Sunnah Wal Jama’ah kecuali bahwa mereka terlibatr dalam salah satu dari dua kewajiban utama untuk menyebarkan Dien Allah di seluruh dunia; itu adalah dakwah dan jihad, tidak ada seorangpun yang akan menyangkal dua kewajiban ini keculai bahwa mereka adalah kafir dan tidak seorangpuj yang meningglakan kewajiban ini kecuali bahwa mereka adalah orang-orang yang gagal, Allah Swt. berfirman:

“Dialah yang telah mengutus RasulNya (dengan membawa) petunjuk (Al-Quran) dan agama yang benar untuk dimenangkanNya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai.” (QS At Taubah, 9: 33)

Risalah Fie Makna Thaghut...

syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullah

Ketahuilah semoga Allah ‘Azza wa Jalla merahmatimu: Sesungguhnya hal paling pertama yang Allah fardlukan atas anak Adam adalah kufur terhadap thaghut dan iman kepada Allah, dalilnya adalah firmanNya ‘Azza wa Jalla:

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan) : ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu,’” (TQS: An Nahl: 36)

Dan ada pun tata cara kufur terhadap thaghut itu adalah engkau meyakini bathilnya ibadah kepada selain Allah, engkau meninggalkannya, membencinya, mengkafirkan pelakunya dan memusuhi mereka.

Ada pun makna iman kepada Allah adalah bahwa engkau meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan yang berhak untuk diibadahi, tidak yang lainNya, engkau memurnikan semua macam ibadah hanya kepadaNya, dan engkau menafikkan dari segala yang engkau sembah selainNya,, engkau mencintai ahli tauhid (ikhlash) dan loyal kepadanya, serta engkau membenci pelaku-pelaku syirik dan memusuhinya.

Inilah agama Ibrahim yang di mana orang yang benci akannya adalah orang yang telah memperbodohi dirinya sendiri, dan inilah suri tauladan yang telah Allah kabarkan di dalam firmanNya:

“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dia, ketika mereka berkata pada kaum mereka, ‘sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mud an telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya sampai kamu beriman pada Allah saja,’” (TQS: Al Mumtahanah: 4)

Thaghut adalah umum mencakup segala sesuatu yang disembah selain Allah, sedang dia itu rela dengan peribadatan tersebut, baik yang disembah, atau yang diikuti, atau yang ditaati daalm bukan ketaatan kepada Allah dan RasulNya, ini adalah thaghut.


Thaghut-thaghut itu banyak sekali, sedangkantokoh-tokohnya ada lima:

Pertama:
Syaitan yang mengajak untuk beribadah kepada selain Allah, ada pun dalilnya adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla:

“Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu” (TQS: Yaasiin: 60)

Kedua:
Pemerintah yang zhalim yang mengubah hukum-hukum Allah, dan dalilnya adalah firmanNya ‘Azza wa Jalla:

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah untuk mengingkari thaghut itu. Dan syaithan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (TQS: An Nisaa’: 60)


Tambahan:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

“Orang dikala menghalalkan sesuatu yang disepakati keharamannya atau mengharamkan sesuatu yang disepakati kehalalannya atau mengubah syari’at yang telah disepakati, maka dia itu kafir murtad dengan kesepakatan para fuqaha” (Al Majmu’ 3/267)

Coba perhatikan: Sekarang perjudian dibolehkan di tempat-tempat tertentu yang sudah dilokasikan, pelacuran dibolehkan di tempat-tempat khusus bahkan ada pajak atas kedua hal itu, praktek riba diberikan perlindungan hokum. Bukankah ini di antara bentuk penghalalan?
Bahkan bukankah Allah menetapkan bahwa tidak ada pilihan dalam menerima ajaranNya itu? Tapi sekarang mereka menetapkan bahwa tidak pilihan hak bebas bagi rakyat untuk memilih apa yang mereka sukai tergantung suara mayoritas? Bukankah ini bentuk perubahan akan syari’at?


Ketiga:
Orang yang memutuskan hukum dengan sesuatu yang bukan diturunkan Allah, dan dalilnya adalah firmanNya ‘Azza wa Jalla:

“Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (TQS: Al Maaidah: 44)


Tambahan:

Ibnu Katsir rahimahullah berkata:

“Siapa yang meninggalkan syari’at yang muhkam yang diturunkan kepada Muhammad Ibnu Abdillah penutup para Nabi dan dia malah berhukum kepada syari’at-syari’at lain yang sudah dihapus, maka dia itu kafir, maka apa gerangan dengan orang yang berhukum kepada Yasiq (hokum buatan) dan mendahulukannya atas hokum syar’at itu, maka siapa yang melakukannya maka dia itu kafir dengan ijma’ kaum muslimin.” (Al Bidayah Wa Nihayah 13/119)

Bila ini status orang yang berhukum kepada undang-undang buatan, maka apa gerangan dengan orang yang menghukumi dengan undang-undang buatan itu, ini namanya thaghut. Mereka mendirikan lembaga untuk penggodokan hokum dan perundang-undangan, mengubah, menambah, mengganti dan seterusnya


Keempat:
Orang yang mengklaim mengetahui hal yang ghaib, padahal itu hak khusus Allah, dan dalilnya firmanNya ‘Azza wa Jalla:

“(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorang pun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridlaiNya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (Malaikat) di muka dan di belakanganya.” (TQS: Al Jinn: 26-27)

Dan firmanNya ‘Azza wa Jalla:

“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan apa yang ada di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz)” (TQS: Al An’am: 59)

Kelima:
Segala sesuatu yang disembah selain Allah, sedangkan dia rela dengan penyembahan tersebut, dan ada pun dalilnya adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla:

“Dan barangsiapa di antara mereka mengatakan: ‘Sesungguhnya aku adalah tuhan selain daripada Allah’, maka orang itu Kami beri balasan dengan jahannam, demikian Kami memberikan balasan orang-orang dzalim.” (TQS: Al Anbiyaa: 29)

Ketahuilah bahwa orang itu tidak bisa dikatakan sebagai orang yang beriman kepada Allah kecuali dengan kufur terhadap thaghut, dan ada pun dalilnya adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla:

“Karena itu barangsiapa ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya dia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus.” (TQS: Al Baqarah: 256)

Ar Rusydu adalah agama Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan Al Ghayy adalah agama Abu jahal, sedangkan Al ‘Urwah Al Wutsqaa adalah kesaksian Laa Ilaaha illallaah, di mana hal ini mengandung penafian dan penetapan. Menafikan semua macam ibadah dari selain Allah, dan menetapkan seluruh ibadah hanya kepada Allah yang tidak ada sekutu bagiNya.

Sabtu, 24 November 2007

jalanan tak pernah damai


Jalanan begitu garang
Mata, hati, mafhum perang
Aku hanya mampu menatap sepatu-sepatu berdebu
Walau sebenarnya aku ingin mengangkat dagu



Jalanan begitu panas
Mata melihat, hati hitam berbekas
Bagaimana akal menghalangi mata yang tak pernah puas?
Mencari sosok yang berhati keras



Pergi ke masjid menunggu ashar
Untuk sujud pada-Nya tidak ditawar

Hanya, selesai salam
Sinar mataku padam
Tertiup angin membawa angan tentang lelaki bermabda islam
Ku ingin tau, apakah dia yang kucari dalam mimpi tiap malam?

....???....

Bingung menggunung
Mengerutkan dahi berhari-hari
Tentang tempat persinggahan
Sesaat jasad ditnggal ruh pergi

Di dalam kuburan
Adakah kenikmatan
Sebelum masuk pintu syurga
Ataupun siksaan
Menanti gerbang api neraka
Haruskah aku tanyakan
Kepada mayat-mayat bergelimpangan
Di dalam kuburan
Sedang apakah kalian?

bingung menggunung
mengerutkan dahi berhari
apakah ada tanda-tanda
di hari manusia kepayahan
menyelamatkan diri
meski tak kan bisa
apakah almasih kan turun?
apakah dajjal kan datang menjegal?

ku temukan jawaban kebingungan yang menggunung
kerutan berhari-hari tak ada lagi
Rasulullah telah mengabarkan dalam hadits shahih
peristiwa itu akan ada
aku yakin pasti

bukan basa-basi

bukan basa-basi
aku katakan ini
bukan hanya teori tanpa aplikasi
aplikasi gemilang yang pernah tercatat dalam lembaran sejarah di lemari


bukan basa-basi
aku katakan ini
demi terterapnya aturan Ilahi
mencipta masyarakat madani


bukan basa-basi
aku katakan ini
pada penguasa yang tidur nyenyak,
pengusaha yang menimbun harta rakyat,
rakyat jelata yang kosong perut,
intelektual mahasiswa yang berdemo demi revolusi,
ibu-ibu rumah tangga yang pusing harga sembako naik,
para ayah yang tak naik gaji
buruh-buruh yang terdzalimi
pada konlomerat
juga gelandang yang tidur di kolong jembatan lagi melarat


bukan basa-basi
aku katakan ini
pada dunia
KHILAFAH harga mati!

resah cukup tiga minggu


“akan ku pertimbangkan, beri aku waktu tiga minggu” katanya
“jawabanmu adalah keputusan Tuhanku” kataku



Rabbku Yang Maha Bijaksana
hati ini merana
tak sanggup menahan rasa
resah mengganggu jiwa



seberapa pun hati menginginkannya
aku tak bisa memaksa padanya
agar menerima raga yang sering alfa



Allahu Akbar
malam-malam tiga minggu membuatku gusar
menangis bersujud di atas tikar
memohon diberikan sabar
aku yang menerima kabar



tiga minggu aku resah
sepertiga malam mataku basah
apapun keputusan-Nya aku qanaah



cukuplah resah tiga minggu

Rabu, 21 November 2007

Tak Inginkah Kau Sedikit Mengerti Aku


aku tak sepertimu

aku tak sepintar dirimu

yang pintar mengelak perintah Tuhan

aku tak sekuat dirimu

yang kuat lakukan larangan-Nya

aku tak seberani dirimu

yang berani mengumbar aurat

aku tak secantik dirimu

yang cantiknya lupa disyukuri

aku tak semanis senyummu

yang senyumnya menjadi penggoda

aku tak lebih daripada dirimu

Kamu punya segalanya


Tak peduli kau menertawakanku

Dulu, aku yang selalu menengadahkan kepala tuk menatapmu

Berandai aku seperti dirimu sampai aku lelah

Dan memutuskan untuk jadi diri sendiri

Tanpa memikirkan lagi menjadi duplikatmu


Tak inginkah kau sedikit mengerti aku

Jangan paksa aku

Untuk sepertimu

Biarlah aku adalah aku

Wisman, 10 september 2007

syawal 1428

lebaran 1428

Allahu Akbar, Allahu Akbar

La Ilaha Ilallah

Wa Lillahilhamdu


Lebaran

kamu, dia, mereka, kalian menyambut lebaran

sepatu dan baju baru dikenakan

ketupat dan opor ayam dihidangkan

hmm, itukah lebaran?


Kamu, dia, mereka, kalian lupakan

Makna lebaran

Lebaran tak cukup salaman

Lebaran bukan keluar dari penjara Ramadhan

Lebaran itu hari kemenangan

Menang itu hanya untuk manusia yang ikut syariat Allahu ar-Rahman

SPN Lido, 12 Oktober 2007, 1 Syawal 1428

Pusara Bisu

ritual rutin

lebaran pagi

pergi menjenguk pusara bisu


pusara diam

tak berkomentar

menyaksikan jutaan manusia

komat-kamit membaca mantra


pusara itu bisu

aku pun begitu

bayang berkecamuk

izrail memaksaku

mengakhiri lakon dunia

lalu izrail menyuruhku

tidur dalam pusara bisu

menanti hari yang pasti

dibangkitkan lagi

bertemu Raja di akhirat nanti


aku terhenyak

sadar dari lamunan yang banyak


manusia-manusia satu persatu

meninggalkan pusara bisu

harusnya mereka ingat selalu

kan tergolek di pusara itu


pusara bisu

buatku yakin tanpa ragu

aku pasti di kubur di dalammu

SPN Lido, 2 Syawal 1428/ 13 Oktober 2007

Mengintip Dibalik Cadar




pelan

ku menyusuri jalan

tunduk

bukan karena suntuk

pun ngantuk


tak kuasa menahan ingin

siapa yang tak tergoda

barisan berlian di etalase

sutra-sutra dari negeri cina

kalung dan gelang berhias permata

dinar dan dirham berpeti-peti

istana-istana di pegunungan

tamasya keliling dunia

suami yang tampan bermabda islam

anak-anak yang menghibur hati


inginku semua untukku

aku tak mampu

penuhi inginku

biarkan aku mengintip di balik cadar

menahan kecintaan pada dunia


tak pantas aku bersedih hati

karena kefakiran

bukankah Tuhanku Maha Kaya?

kelak kan ku dapat semua

apa yang ku pinta

Selasa, 20 November 2007

menangislah bunda


bersandarlah dipundakku

ku dengarkan semua keluh tentang hidup ini

tentang lelaki pilihanmu yang menyakitimu

tentang anakmu yang lupa pada Tuhan

anakmu yang dimakan zaman


muntahkan semua marahmu padaku

aku kan bisu

tak kan membela diri

tentang kenakalanku

aku yang sombong telah mengenal jalan Tuhan

aku yang memaki pemerintahan yang telah memberimu makan

aku yang mengutuk pemimpin-pemimpin yang tak mau bersyariat Ilahi

padahal mereka yang memberimu gaji

aku yang memakan kue-kue yang terhidang di nampan

aku yang membuang kopi-kopi hitam legam

sesajen untuk para leluhur yang diam

aku yang menentang foya-foya

aku yang tak suka hura-hura

seperti yang sering bunda lakukan


sekarang, menangislah bunda

dipundakku yang menanggung beban

engkau bertanya, “ kenapa aku harus menangis?”

“apa yang harus aku tangisi?”


aku mengunci mati

lisan yang ingin interupsi

aku bicara dalam hati


bunda, aku kan pergi

tinggalkanmu sendiri

bunda, aku akan pergi

sepertinya tak kembali

tak akan ada lagi shalat berjamaah

tak akan lagi diskusi-diskusi tentang penerapan syariah

aku tak lagi bisa mengantarmu ke pasar

aku tak lagi bisa membantu membuat kue lebaran

aku tak lagi bisa menjaga adik-adik yang nakal

aku tak lagi bisa memasak makanan untukmu

aku tak lagi bisa membersihkan rumah

karena aku kan pergi


bunda, aku akan pergi

bersamanya menjemput syahidah

membantunya jihad fii sabilillah

akhirnya bunda mengerti

walau ku katakan dengan hati

anaknya akan pergi


menangislah bunda

mengiringi anaknya yang kan pergi

menuju peperangan suci

membela agama Ilahi


menangislah bunda

anaknya meminta doa restu

lelaki itu ku panggil ayah



di sudut jendela aku menatap iri

jingkrak senang

bocah-bocah mendapat hadiah

mereka yang punya ayah


aku yang kecil ini

mengurung diri di kamar sepi

menangis sendiri

ayah yang telah pergi

tinggalkan bunda bekerja setiap hari


lelaki itu kembali

bunda senang sekali

tak begitu dengan aku yang kecil ini


plakkk!!!

lelaki itu menampar pipi

tanpa malu dia jenggut rambut ikalku

aku yang kecil ini bertanya, apa salahku?

lelaki itu tak pernah kenalkan aku dengan Tuhan

lelaki itu tak jua ajarkan aku alif

alif yang berdiri kokoh

tangannya hanya mengatakan hidup itu keras

dia ingin membuatku seperti besi

agar dapat bertahan hidup

tapi dia tak memberi tahuku siapa besi itu?


masa kecilku tanpa ceria

seperti teman sebaya

masa kanakku tanpa bahagia

bersama lelaki pilihan bunda


kini aku yang kecil ini telah dewasa

mencari Tuhan di jalanan

tanpa lelaki pilihan bunda


sekarang aku yang kecil ini telah dewasa

menjadi alif yang berdiri kokoh

tak kan terbawa badai tsunami

walau aku bukan besi


sekarang aku yang kecil ini telah dewasa

tak lagi membawa benci

walau lelaki pilihan bunda telah menyakiti

hingga palung hati


karena Tuhan yang aku temukan

di jalanan kehidupan

Dia telah mengajarkan dalam Al Quran

agar aku berbakti pada ayah dan bunda


bunda, kini aku yang kecil ini telah dewasa

lelaki pilihan bunda

ku panggil ayah

Pemulung Sampah Pukul Tujuh

Dia bergegas dengan langkah lima ratus tepat

Tidak lambat

Tak juga cepat

Dzikir Ilallah di tiap langakahnya pun sempat

Subhanallah…

Alhamdulillah…

Allahuakbar…

Astagfirullah Wa Atubu Ilaih

Pemulung sampah pukul tujuh

Pandangi ruang dengan tatapan jauh

Segera ia membungkukkan tubuh

Memungut sampah yang lusuh

Dia mengerutkan dahi

Tanda tak mengerti

Mengapa penghuni islami tak berbudi

Membuang sampah seenak hati

Dia mengerutkan dahi

Tanda tak mengerti

Bukankah Tuhan mereka mengajari

Bagaimana membersihkan diri, jasmani pun hati

Dia tak peduli

Teman-temannya tak mengerti

Mengapa dia menjadi pemulung sampah pukul tujuh pagi

Yang dia mengerti

Pemulung sampah pukul tujuh pagi

Sebagai bakti kecil pada Ilahi Rabbi

Ruang 79 Pentagon, 8 Ramadhan 1428

Dalil-Dalil yang Tidak Mewajibkan Cadar

Inilah secara ringkas dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkan cadar bagi wanita.

Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nuur: 31)

Tentang perhiasan yang biasa nampak ini, Ibnu Abbas berkata, “Wajah dan telapak tangan.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Isma’il Al Qadhi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59-60, Penerbit Al Maktabah Al Islamiyyah, Cet. I. Tetapi berbagai riwayat dari Ibnu Abbas tentang penafsiran ini dilemahkan oleh Syeikh Mushthafa Al Adawi dalam kitabnya Jami’ Ahkamin Nisa. Tentang hal ini terdapat riwayat-riwayat shahih dari perkataan sebagian tabi’in. Wallahu a’lam).

Perkataan serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Umar. (Riwayat ini dishahihkan oleh Syeikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59-60). Berdasarkan penafsiran kedua sahabat ini jelas bahwa wajah dan telapak tangan wanita boleh kelihatan, sehingga bukan merupakan aurat yang wajib ditutup.

Kedua, firman Allah,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31)

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Allah ta’ala memerintahkan para wanita menutupkan khimar (kerudung) pada belahan-belahan baju (dada dan lehernya), maka ini merupakan nash menutupi aurat, leher dan dada. Dalam firman Allah ini juga terdapat nash bolehnya membuka wajah, tidak mungkin selain itu.” (Al Muhalla III/216-217, Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 73).

Karena memang makna khimar (kerudung) adalah penutup kepala. Demikian diterangkan oleh para ulama, seperti tersebut dalam An Nihayah karya Imam Ibnul Atsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Al Hafizh Ibnu Katsir, Tafsir Fathu Al Qadir karya Asy Syaukani, dan lainnya. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 72-73).

Ketiga, firman Allah subhanahu wa ta’ala,

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَايَصْنَعُونَ {30} وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nur: 30,31)

Ayat ini menunjukkan bahwa pada diri wanita ada sesuatu yang terbuka dan mungkin untuk dilihat. Sehingga Allah memerintahkan untuk menahan pandangan dari wanita. Dan yang biasa nampak itu yaitu wajah dan kedua telapak tangan. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 76,77). Semakna dengan ayat tersebut ialah hadits-hadits yang memerintahkan menahan pandangan dari wanita dan larangan mengulangi pandangan jika telah terlanjur memandang dengan tidak sengaja. Di antaranya,

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا بُدَّ لَنَا مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ إِنْ أَبَيْتُمْ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الأَذَى وَرَدُّ السَّلاَمِ وَاْلأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ

Dari Abu Said Al Khudri radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Janganlah kamu duduk-duduk di jalan”. Maka para Sahabat berkata, ”Kami tidak dapat meninggalkannya, karena merupakan tempat kami untuk bercakap-cakap.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Jika kalian enggan (meninggalkan bermajelis di jalan), maka berilah hak jalan.” Sahabat bertanya, “Apakah hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan, menjawab salam, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 1150, Muslim, Abu Dawud (4816). Lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah 6/11-13)

Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali radhiallahu ‘anhu,

يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ

“Wahai Ali, janganlah engkau turutkan pandangan (pertama) dengan pandangan (kedua), karena engkau berhak (yakni, tidak berdosa) pada pandangan (pertama), tetapi tidak berhak pada pandangan (kedua).” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 77)

Jarir bin Abdullah berkata,

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرَةِ الْفَجْأَةِ فَقَالَ اصْرِفْ بَصَرَكَ

Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan tiba-tiba (tidak sengaja), maka beliau bersabda, “Palingkan pandanganmu.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya. Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 78)

Al Qadhi ‘Iyadh berkata, “Para ulama berkata, di sini terdapat hujjah (argumen) bahwa wanita tidak wajib menutupi wajahnya di jalan, tetapi hal itu adalah sunah yang disukai. Dan yang wajib bagi laki-laki ialah menahan pandangan dari wanita dalam segala keadaan, kecuali untuk tujuan yang syar’i (dibenarkan agama). Hal itu disebutkan oleh Muhyiddin An Nawawi, dan beliau tidak menambahinya.” (Adab Asy Syar’iyyah I/187, karya Ibnu Muflih. Lihat: Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 77).

Keempat, Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا

Bahwa Asma’ bintu Abi Bakar menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling darinya dan berkata, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu, jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Dawud, Thabarani, Ibnu ‘Adi, dari jalan Sa’id bin Basyir dari Qatadah dari Khalid bin Duraik dari ‘Aisyah. Ibnu ‘Adi berkata, “Terkadang Khalid mengatakan dari Ummu Salamah, sebagai ganti dari ‘Aisyah.” Sanad hadits ini lemah, sebagaimana Abu Dawud berkata setelah meriwayatkannya, “Hadits ini mursal, Khalid bin Duraik tidak bertemu ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Demikian juga perawi bernama Sa’id bin Basyir lemah.”)

Hadits ini sesungguhnya lemah, tetapi Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini dikuatkan dengan beberapa penguat (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 58).

(1) Riwayat mursal shahih dari Qatadah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Jika seorang gadis kecil telah haidh, maka tidak pantas terlihat sesuatu darinya kecuali wajahnya dan tangannya sampai pergelangan.” (Tetapi kemungkinan riwayat ini sama sanadnya dengan riwayat di atas, yaitu Qatadah mendapatkan hadits ini dari Khalid bin Duraik, sehingga tidak dapat menguatkan. Wallahu a’lam).

(2) Diriwayatkan oleh Thabrani dan Al Baihaqi dari jalan Ibnu Luhai’ah, dari ‘Iyadh bin Abdullah, bahwa dia mendengar Ibrahim bin ‘Ubaid bin Rifa’ah Al Anshari menceritakan dari bapaknya, aku menyangka dari Asma’ binti ‘Umais yang berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui ‘Aisyah, dan di dekat ‘Aisyah ada saudarinya, yaitu Asma bintu Abi Bakar. Asma memakai pakaian buatan Syam yang longgar lengan bajunya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau bangkit lalu keluar. Maka ‘Aisyah berkata kepada Asma, “Menyingkirlah engkau, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihat perkara yang tidak beliau sukai. Maka Asma menyingkir. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk, lalu Aisyah bertanya kenapa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit (dan keluar). Maka beliau menjawab, “Tidakkah engkau melihat keadaan Asma, sesungguhnya seorang wanita muslimah itu tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini”, lalu beliau memegangi kedua lengan bajunya dan menutupkan pada kedua telapak tangannya, sehingga yang nampak hanyalah jari-jarinya, kemudian meletakkan kedua telapak tangannya pada kedua pelipisnya sehingga yang nampak hanyalah wajahnya.”

Al-Baihaqi menyatakan, “Sanadnya dha’if.” Kelemahan hadits ini karena perawi yang bernama Ibnu Luhai’ah sering keliru setelah menceritakan dengan hafalannya, yang sebelumnya dia seorang yang utama dan terpercaya ketika menceritakan dengan bukunya. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa haditsnya ini dapat dijadikan penguat. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59).

(3) Pendapat sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar) yang menjelaskan perhiasan yang biasa nampak yang boleh tidak ditutup, yaitu wajah dan telapak tangan. Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59).

Kelima, Jabir bin Abdillah berkata,

شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلَالٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ فَقَالَ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ فَقَالَتْ لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ قَالَ فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ

Aku menghadiri shalat hari ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah, dengan tanpa azan dan tanpa iqamat. Kemudian beliau bersandar pada Bilal, memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan mendorong untuk menaati-Nya. Beliau menasihati dan mengingatkan orang banyak. Kemudian beliau berlalu sampai mendatangi para wanita, lalu beliau menasihati dan mengingatkan mereka. Beliau bersabda, “Hendaklah kamu bersedekah, karena mayoritas kamu adalah bahan bakar neraka Jahannam!” Maka berdirilah seorang wanita dari tengah-tengah mereka, yang pipinya merah kehitam-hitaman, lalu bertanya, “Kenapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Karena kamu banyak mengeluh dan mengingkari (kebaikan) suami.” Maka para wanita itu mulai bersedekah dengan perhiasan mereka, yang berupa giwang dan cincin, mereka melemparkan pada kain Bilal. (HSR Muslim, dan lainnya)

Hadits ini jelas menunjukkan wajah wanita bukan aurat, yakni bolehnya wanita membuka wajah. Sebab jika tidak, pastilah Jabir tidak dapat menyebutkan bahwa wanita itu pipinya merah kehitam-hitaman. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59) (Tetapi dalil ini dibantah dengan penjelasan bahwa hadits ini yang mahfudz (shahih) dengan lafazh min safilatin nisa’ (dari wanita-wanita rendah) sebagai ganti lafazh sithatin nisa’ (dari wanita dari tengah-tengah). Yang hal itu mengisyaratkan wanita tersebut adalah budak, sedangkan budak tidak wajib menutupi wajah. Atau kejadian ini sebelum turunnya ayat hijab. Wallahu a’lam).

Keenam, Ibnu Abbas berkata,

أَرْدَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَضْلَ بْنَ عَبَّاسٍ … فَوَقَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنَّاسِ يُفْتِيهِمْ وَأَقْبَلَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ وَضِيئَةٌ تَسْتَفْتِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَطَفِقَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا فَالْتَفَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا فَأَخْلَفَ بِيَدِهِ فَأَخَذَ بِذَقَنِ الْفَضْلِ فَعَدَلَ وَجْهَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهَا …

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengkan Al Fadhl bin Abbas… kemudian beliau berhenti untuk memberi fatwa kepada orang banyak. Datanglah seorang wanita yang cantik dari suku Khats’am meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mulailah Al Fadhl melihat wanita tersebut, dan kecantikannya mengagumkannya. Nabi ‘alaihi wa sallam pun berpaling, tetapi Al Fadhl tetap melihatnya. Maka nabi ‘alaihi wa sallam memundurkan tangannya dan memegang dagu Al Fadhl, kemudian memalingkan wajah Al Fadhl dari melihatnya…” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)

Kisah ini juga diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, dan dia menyebutkan bahwa permintaan fatwa itu terjadi di tempat penyembelihan kurban, setelah Rasulullah melemparkan jumrah, lalu dia menambahkan, “Maka Abbas berkata kepada Rasulullah ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kenapa anda memalingkan leher anak pamanmu?” Beliau menjawab, “Aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, sehingga aku tidak merasa aman dari syaitan (menggoda) keduanya” (HR. Tirmidzi, Ahmad, dan lainnya. Syaikh Al Albani menyatakan, “Sanadnya bagus”)

Dengan ini berarti, bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah tahallul (selesai) dari ihram, sehingga wanita tersebut bukanlah muhrimah (wanita yang sedang berihram, dengan hajji atau umrah).

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Seandainya wajah wanita merupakan aurat yang wajib ditutupi, tidaklah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan wanita tersebut membuka wajahnya di hadapan orang banyak. Pastilah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita itu untuk menurunkan (jilbabnya) dari atas (kepala untuk menutupi wajah). Dan seandainya wajahnya tertutup, tentulah Ibnu Abbas tidak mengetahui wanita itu cantik atau buruk.”

Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat perintah untuk menahan pandangan karena khawatir fitnah. Konsekuensinya jika aman dari fitnah, maka tidak terlarang. Hal itu dikuatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memalingkan wajah Al Fadhl sampai dia menajamkan pandangan, karena kekagumannya terhadap wanita tersebut, sehingga beliau khawatir fitnah menimpanya. Di dalam hadits ini juga terdapat (dalil) pertarungan watak dasar manusia terhadapnya serta kelemahan manusia dari kecenderungan dan kekaguman terhadap wanita. Juga terdapat (dalil) bahwa istri-istri kaum mukminin tidak wajib berhijab sebagaimana istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena (kalau memang hal itu) wajib bagi seluruh wanita, pastilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada wanita dari suku Khats’am tersebut untuk menutupi (dirinya) dan tidak memalingkan wajah Al Fadhl. Di dalamnya juga terdapat (dalil) bahwa menutup wajah wanita tidak wajib, Para ulama berijma’ bahwa wanita boleh menampakkan wajahnya ketika shalat, walaupun dilihat oleh laki-laki asing.” (Fathu Al-Bari XI/8)

Perkataan Ibnu Baththal rahimahullah tersebut dibantah oleh Al Hafizh Ibnu Hajar, dengan alasan bahwa wanita dari suku Khats’am tersebut muhrimah (wanita yang sedang berihram). Tetapi Syaikh Al Albani menyatakan, bahwa yang benar wanita itu bukan muhrimah (wanita yang sedang berihram), sebagaimana penjelasan di atas. Seandainya wanita itu muhrimah (wanita yang sedang berihram), maka pendapat Ibnu Baththal itu tetap kuat. Karena wanita muhrimah itu boleh melabuhkan jilbabnya ke wajahnya di hadapan laki-laki asing, sebagaimana hadits tentang hal ini. (Lihat haditsnya pada edisi terdahulu, pada dalil ke 13 yang mewajibkan cadar). Maka hadits ini menunjukkan bahwa cadar tidaklah wajib bagi wanita, walaupun dia memiliki wajah yang cantik, tetapi hukumnya adalah disukai (sunah). Peristiwa ini terjadi di akhir kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga hukumnya muhkam (tetap; tidak dihapus). (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 61-64).

Ketujuh, Sahl bin Sa’d berkata,

أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ جِئْتُ لِأَهَبَ لَكَ نَفْسِي فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ ثُمَّ طَأْطَأَ رَأْسَهُ…

“Bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya datang untuk menghibahkan diriku kepada Anda.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau menaikkan dan menurunkan pandangan kepadanya. Lalu beliau menundukkan kepalanya……” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Di dalam hadits ini juga terdapat (dalil) bolehnya memperhatikan kecantikan seorang wanita karena berkehendak menikahinya… tetapi (pemahaman) ini terbantah dengan anggapan bahwa hal itu khusus bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau ma’shum, dan yang telah menjadi kesimpulan kami, bahwa tidak haram bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat wanita mukmin yang bukan mahram, ini berbeda dengan selain beliau. Sedangkan Ibnul ‘Arabi menempuh cara lain dalam menjawab hal tersebut, dia mengatakan, “Kemungkinan hal itu sebelum (kewajiban) hijab, atau setelahnya tetapi dia menyelubungi dirinya.” Tetapi rangkaian hadits ini jauh dari apa yang dia katakan.” (Fathul Bari IX/210).

Kedelapan, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,

كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلَاةَ لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ

“Dahulu wanita-wanita mukminah biasa menghadiri shalat subuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menutupi tubuh (mereka) dengan selimut. Kemudian (mereka) kembali ke rumah-rumah mereka ketika telah menyelesaikan shalat. Tidak ada seorang pun mengenal mereka karena gelap.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain,

وَمَا يَعْرِفُ بَعْضُنَا وُجُوْهَ بَعْضٍ

“Dan sebagian kami tidak mengenal wajah yang lain.” (HR. Abu Ya’la di dalam Musnadnya. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 66)

Dari perkataan ‘Aisyah, “Tidak ada seorangpun mengenal mereka karena gelap.” dapat dipahami, jika tidak gelap niscaya dikenali, sedangkan mereka dikenali -menurut kebiasaan- dari wajahnya yang terbuka. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 65).

Kesembilan, ketika Fatimah binti Qais dicerai thalaq tiga oleh suaminya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang kepadanya memerintahkan agar dia ber-’iddah di rumah Ummu Syuraik. Tetapi kemudian beliau mengutus seseorang kepadanya lagi dengan menyatakan,

أَنَّ أُمَّ شَرِيكٍ يَأْتِيهَا الْمُهَاجِرُونَ الْأَوَّلُونَ فَانْطَلِقِي إِلَى ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ الْأَعْمَى فَإِنَّكِ إِذَا وَضَعْتِ خِمَارَكِ لَمْ يَرَكِ فَانْطَلَقَتْ إِلَيْهِ …

“Bahwa Ummu Syuraik biasa didatangi oleh orang-orang Muhajirin yang pertama. Maka hendaklah engkau pergi ke (rumah) Ibnu Ummi Maktum yang buta, karena jika engkau melepaskan khimar (kerudung, penutup kepala) dia tidak akan melihatmu. Fathimah binti Qais pergi kepadanya…” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa wajah bukan aurat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan Fathimah binti Qais dengan memakai khimar dilihat oleh laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa wajahnya tidak wajib ditutup, sebagaimana kewajiban menutup kepalanya. Tetapi karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir dia melepaskan khimarnya (kerudung), sehingga akan nampak apa yang harus ditutupi, maka beliau memerintahkannya dengan yang lebih selamat untuknya; yaitu berpindah ke rumah Ibnu Ummi Maktum yang buta. Karena dia tidak akan melihatnya jika Fathimah binti Qais melepaskan khimar. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 65).

Peristiwa ini terjadi di akhir kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Fathimah binti Qais menyebutkan bahwa setelah habis ‘iddahnya dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kisah tentang Dajjal dari Tamim Ad Dari yang baru masuk Islam dari Nasrani. Sedangkan Tamim masuk Islam tahun 9 H. Adapun ayat jilbab turun tahun 3 H atau 5 H, sehingga kejadian ini setelah adanya kewajiban berjilbab. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 66-67).

Kesepuluh, Abdurrahman bin ‘Abis,

سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قِيلَ لَهُ أَشَهِدْتَ الْعِيدَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ وَلَوْلَا مَكَانِي مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ حَتَّى أَتَى الْعَلَمَ الَّذِي عِنْدَ دَارِ كَثِيرِ بْنِ الصَّلْتِ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَمَعَهُ بِلَالٌ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ فَرَأَيْتُهُنَّ يَهْوِينَ بِأَيْدِيهِنَّ يَقْذِفْنَهُ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ ثُمَّ انْطَلَقَ هُوَ وَبِلَالٌ إِلَى بَيْتِهِ

“Saya mendegar Ibnu Abbas ditanya, “Apakah Anda (pernah) menghadiri (shalat) ‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Dia menjawab, “Ya, dan jika bukan karena posisiku (umurku) yang masih kecil, niscaya saya tidak menyaksikannya. (Rasulullah keluar) sampai mendatangi tanda yang ada di dekat rumah Katsir bin Ash Shalt, lalu beliau shalat, kemudian berkhutbah. Lalu beliau bersama Bilal mendatangi para wanita, kemudian menasihati mereka, mengingatkan mereka, dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Maka aku lihat para wanita mengulurkan tangan mereka melemparkannya (cincin, dan lainnya sebagai sedekaah) ke kain Bilal. Kemudian Beliau dan Bilal pulang ke rumahnya.” (HR. Bukhari, Abu Daud, Nasai, dan lainnya. Lafazh hadits ini riwayat Bukhari dalam Kitab Jum’ah)

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Inilah Ibnu Abbas –di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– melihat tangan para wanita, maka benarlah bahwa tangan dan wajah wanita bukan aurat, adapun selainnya wajib ditutup.”

Pengambilan dalil ini tidak dapat dibantah dengan perkataan, kemungkinan kejadian ini sebelum turunnya ayat jilbab, karena peristiwa ini terjadi setelah turunnya ayat jilbab. Dengan dalil, Imam Ahmad meriwayatkan (dengan tambahan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat bai’atun nisa’ (surat Al Mumtahanah: 12), padahal ayat ini turun pada Fathu Makkah, tahun 8 H, sebagaimana perkataan Muqatil. Sedangkan perintah jilbab (hijab) turun tahun 3 H atau 5 H ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Jahsy (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 67, 75).

Kesebelas, dari Subai’ah binti Al-Harits,

أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ سَعْدِ ابْنِ خَوْلَةَ فَتُوُفِّيَ عَنْهَا فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَكَانَ بَدْرِيًّا فَوَضَعَتْ حَمْلَهَا قَبْلَ أَنْ يَنْقَضِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ مِنْ وَفَاتِهِ فَلَقِيَهَا أَبُو السَّنَابِلِ يَعْنِي ابْنَ بَعْكَكٍ حِينَ تَعَلَّتْ مِنْ نِفَاسِهَا وَقَدِ اكْتَحَلَتْ (وَاحْتَضَبَتْ وَ تَهَيَّأَتْ) فَقَالَ لَهَا ارْبَعِي عَلَى نَفْسِكِ أَوْ نَحْوَ هَذَا لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ النِّكَاحَ

Bahwa dia menjadi istri Sa’d bin Khaulah, lalu Sa’d wafat pada haji wada’, dan dia seorang Badari (sahabat yang ikut perang Badar). Lalu Subai’ah binti Al Harits melahirkan kandungannya sebelum selesai 4 bulan 10 hari dari wafat suaminya. Kemudian Abu As Sanabil (yakni Ibnu Ba’kak) menemuinya ketika nifasnya telah selesai, dan dia telah memakai celak mata (dan memakai inai pada kuku tangan, dan bersip-siap). Lalu Abu As Sanabil berkata kepadanya, “Jangan terburu-buru (atau kalimat semacamnya) mungkin engkau menghendaki nikah…” (HR. Ahmad. Dishahihkan Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 69. Asal kisah riwayat Bukhari dan Muslim)

Hadits ini nyata menunjukkan, bahwa kedua telapak tangan dan wajah atau mata bukanlah aurat pada kebiasaan para wanita sahabat. Karena jika merupakan aurat yang harus ditutup, tentulah Subai’ah tidak boleh menampakkannya di hadapan Abu As Sanabil. Peristiwa ini nyata terjadi setelah kewajiban jilbab (hijab), yaitu setelah haji wada’, tahun 10 H. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 69).

Keduabelas, Atha bin Abi Rabah berkata,

قَالَ لِي ابْنُ عَبَّاسٍ أَلَا أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى قَالَ هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنِّي أُصْرَعُ وَإِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِي قَالَ إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ فَقَالَتْ أَصْبِرُ فَقَالَتْ إِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِي أَنْ لَا أَتَكَشَّفَ فَدَعَا لَهَا

Ibnu Abbas berkata kepadaku, “Maukah kutunjukkan kepadamu seorang wanita dari penghuni surga?” Aku menjawab, “Ya”. Dia berkata, “Itu wanita yang hitam, dia dahulu mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Sesungguhnya aku memiliki penyakit ayan (epilepsi), dan (jika kambuh, auratku) terbuka. Berdoalah kepada Allah untuk (kesembuhan) ku!”. Beliau menjawab, “Jika engkau mau bersabar (terhadap penyakit ini), engkau mendapatkan surga. Tetapi jika engkau mau, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.” Wanita tadi berkata, “Aku akan bersabar. Tetapi (jika kambuh penyakitku, auratku) terbuka, maka berdoalah kepada Allah untukku agar (jika kambuh, auratku) tidak terbuka.” Maka beliau mendoakannya. (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)

Ketiga belas, Ibnu Abbas berkata,

كَانَتِ امْرَأَةٌ تُصَلِّي خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَسْنَاءَ مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ فَكَانَ بَعْضُ الْقَوْمِ يَتَقَدَّمُ حَتَّى يَكُونَ فِي الصَّفِّ الْأَوَّلِ لِئَلَّا يَرَاهَا وَيَسْتَأْخِرُ بَعْضُهُمْ حَتَّى يَكُونَ فِي الصَّفِّ الْمُؤَخَّرِ فَإِذَا رَكَعَ نَظَرَ مِنْ تَحْتِ إِبْطَيْهِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى ( وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنْكُمْ وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَأْخِرِينَ )

Dahulu ada seorang wanita yang sangat cantik shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka sebagian laki-laki maju, sehingga berada di shaf pertama agar tidak melihat wanita itu. Tetapi sebagian orang mundur, sehingga berada di shaf belakang. Jika ruku’, dia dapat melihat (wanita itu) dari sela ketiaknya. Maka Allah menurunkan (ayat),

وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنكُمْ وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَأْخِرِينَ

“Dan sesungguhnya Kami telah mengetahui orang-orang yang terdahulu daripadamu dan sesungguhnya Kami mengetahui pula orang-orang yang terkemudian (daripadamu).” (QS. Al Hijr: 24) (HR. Ash Habus Sunan, Al Hakim, dan lainnya. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 2472. Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 70).

Hadits ini menunjukkan bahwa di zaman Nabi, wajah wanita biasa terbuka.

Keempat belas, Ibnu Mas’ud berkata,

رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَأَتَى سَوْدَةَ وَهِيَ تَصْنَعُ طِيبًا وَعِنْدَهَا نِسَاءٌ فَأَخْلَيْنَهُ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ رَأَى امْرَأَةً تُعْجِبُهُ فَلْيَقُمْ إِلَى أَهْلِهِ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang wanita sehingga wanita itu membuat beliau terpesona, kemudian beliau mendatangi Saudah (istri beliau), yang sedang membuat minyak wangi dan di dekatnya ada banyak wanita. Maka wanita-wanita itu meninggalkan beliau, lalu beliau menunaikan hajatnya. Kemudian beliau bersabda: “Siapa pun lelaki yang melihat seorang wanita, sehingga wanita itu membuatnya terpesona, maka hendaklah dia pergi kepada istrinya, karena sesungguhnya pada istrinya itu ada yang semisal apa yang ada pada wanita itu.” (HR. Muslim, Ibnu Hibban, Darimi, dan lainnya. Lafazh ini riwayat Darimi. Lihat takhrijnya di dalam Ash-Shahihah no. 235)

Sebagaimana hadits sebelumnya, hadits ini nyata menunjukkan bahwa di zaman Nabi, wajah wanita biasa terbuka.

Kelima belas, Dari Abdullah bin Muhammad, dari seorang wanita di antara mereka yang berkata,

دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا آكُلُ بِشِمَالِي وَكُنْتُ امْرَأَةً عَسْرَاءَ فَضَرَبَ يَدِي فَسَقَطَتِ اللُّقْمَةُ فَقَالَ لَا تَأْكُلِي بِشِمَالِكِ وَقَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكِ يَمِينًا أَوْ قَالَ وَقَدْ أَطْلَقَ اللَّهُ يَمِينَكِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku ketika aku sedang makan dengan tangan kiriku, karena aku seorang wanita yang kidal. Maka beliau memukul tanganku sehingga sesuap makanan jatuh. Lalu beliau bersabda, “Janganlah engkau makan dengan tangan kirimu, sedangkan Allah telah menjadikan tangan kanan untukmu.” Atau bersabda, “Sedangkan Allah telah menyembuhkan tangan kananmu.” (HR. Ahmad dan Thabarani. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 72)

Keenam belas, berlakunya perbuatan ini setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits di atas jelas menunjukkan tentang perbuatan sebagian sahabiah yang membuka wajah dan telapak tangan pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan hal ini terus berlangsung setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat. Sebagaimana ditunjukkan dengan 16 riwayat yang dibawakan Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah (hal. 96-103). Ini semua menguatkan, bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukanlah aurat sehingga wajib ditutup.

Ketujuh belas, anggapan terjadinya ijma’ tentang wajah dan telapak tangan merupakan aurat yang wajib ditutup, tidaklah benar. Bahkan telah terjadi perselisihan di antara ulama. Pendapat tiga imam (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i), menyatakan bukan sebagai aurat. Ini juga merupakan satu riwayat dari Imam Ahmad. Di antara ulama besar mazhab Hambali yang menguatkan pendapat ini ialah dua imam; yakni Ibnu Qudamah dan Imam Ibnu Muflih. Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan dalam Al Mughni, “Karena kebutuhan mendorong telah dibukanya wajah untuk jual-beli, dan membuka telapak tangan untuk mengambil dan memberi.” (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 7-9).

Kedelapan belas (tambahan), dalil-dalil shahih di atas dengan tegas menunjukkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, wajah dan telapak tangan wanita biasa terbuka. Berarti wajah dan telapak tangan wanita dikecualikan dari kewajiban untuk ditutup. Sebagian keterangan di atas juga menunjukkan bahwa peristiwa-peristiwa itu terjadi setelah turunnya ayat hijab (jilbab). Sehingga menunjukkan diperbolehkannya membuka wajah dan telapak tangan bagi wanita tidak terhapus oleh ayat jilbab. Kemudian, seandainya tidak diketahui bahwa peristiwa-peristiwa itu terjadi setelah turunnya ayat hijab/jilbab, maka hal itu menunjukkan diperbolehkannya membuka wajah dan telapak tangan bagi wanita. Sedangkan menurut kaidah, bahwa setiap hukum itu tetap sebagaimana sebelumnya sampai ada hukum lain yang menghapusnya. Maka orang yang mewajibkan wanita menutup wajah wajib membawakan dalil yang menghapuskan bolehnya wanita membuka wajah dan telapak tangan. Adakah hal itu? Bahkan yang didapati ialah keterangan dan dalil yang memperkuat hukum asal tersebut.